Apa Itu Wakaf dan Dasar Hukumnya?

apa itu wakaf

Kata “wakaf” berasal dari bahasa Arab. Dalam bahasa Arab, kata dasarnya adalah “waqafa” (وَقَفَ), yang memiliki arti “menahan” atau “menghentikan”.

Secara harfiah, kata “wakaf” berarti menahan, menghentikan, atau mengekang.

Wakaf merupakan salah satu amalan penting dalam agama Islam yang memiliki arti “menahan” atau “mengekang”.

Secara lebih rinci, wakaf berarti menahan atau mengalihkan hak milik atas suatu harta untuk digunakan demi kepentingan umum atau kebaikan orang banyak.

Dalam konteks wakaf, harta tersebut tidak boleh dijual, diwariskan, atau diperjualbelikan.

Tetapi harus dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.

Dasar Hukum Wakaf dalam Islam

Dasar hukum wakaf dalam agama Islam bersumber dari pemahaman teks ayat Al-Qur’an dan juga As-Sunnah.

Meskipun tidak ada ayat Al-Qur’an yang secara eksplisit menyebutkan kata “wakaf”, tetapi pemahaman kontekstual terhadap ayat-ayat tertentu menunjukkan petunjuk tentang pentingnya amal kebaikan, termasuk wakaf.

Beberapa ayat Al-Qur’an yang mendorong amal kebaikan dan memberikan dasar bagi wakaf antara lain adalah:

1. Surat Ali Imran ayat 92

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.”

Ayat ini menekankan pentingnya bersedekah dan berinfaq, yang bisa diartikan juga sebagai amal wakaf untuk memperoleh kebajikan yang sempurna di sisi Allah SWT.

2. Surat Al-Baqarah ayat 261

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.”

Ayat ini menjelaskan bahwa pahala amal kebaikan seperti wakaf akan dilipatgandakan oleh Allah SWT sebagai balasan atas kebaikan tersebut.

3. Surat Al-Hajj ayat 77

“Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.”

Ayat ini mengajak orang-orang beriman untuk berbuat kebajikan dan melakukan amal saleh, termasuk wakaf, untuk mencapai kemenangan di dunia dan akhirat.

Selain ayat Al-Qur’an, dalam beberapa Hadits juga dijelaskan tentang shadaqah secara umum yang dapat dipahami sebagai wakaf. Misalnya Sabda Nabi Muhammad SAW:

“Dari Abu Hurairah r.a. berkata, Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Apabila manusia mati, putuslah amalnya kecuali tiga (perkara): Shadaqah jariyah atau ilmu yang diambil manfaatnya atau anak saleh yang berdoa untuk orang tuanya” (HR. Muslim).

Hadits ini menekankan bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk amal yang terus mengalirkan manfaat dan memberikan keberkahan kepada pewakaf, baik di dunia maupun di akhirat.

Dasar Hukum Wakaf di Indonesia

Di Indonesia, wakaf memiliki dasar hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, yang mengatur mengenai tanah dan properti di Indonesia.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Tata Cara Perwakafan Tanah Milik, yang mengatur tata cara wakaf tanah yang dimiliki secara hak milik.
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 tentang Perincian Terhadap PP No. 28 Tahun 1977 tentang Tata Cara Perwakafan Tanah Milik, yang memberikan pedoman lebih rinci terkait wakaf tanah.
  4. Instruksi Bersama Menteri Agama Republik Indonesia dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1990, Nomor 24 Tahun 1990 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf, yang mengatur mengenai sertifikasi tanah wakaf.
  5. Badan Pertanahan Nasional Nomor 630.1-2782 Tentang Pelaksanaan Penyertifikatan Tanah Wakaf, yang memberikan panduan tentang prosedur dan pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf.
  6. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, yang mengatur mengenai kompilasi hukum Islam termasuk tentang wakaf.
  7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, yang merupakan undang-undang khusus yang mengatur tentang wakaf.
  8. Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Peraturan ini memberikan panduan lebih rinci terkait pelaksanaan wakaf sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah Indonesia berusaha untuk melindungi, mengelola, dan memfasilitasi pelaksanaan wakaf secara efektif dan efisien.

Sehingga masyarakat dapat mengamalkan nilai-nilai wakaf dengan baik.

Demikianlah pengertian apa itu wakaf dan dasar hukumnya. Semoga membantu Anda yang belum mengetahuinya.


📆

📂

Yuk, kita diskusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *